AMANDEMEN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1. Latar
Belakang Amandemen UUD 1945
Berhentinya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998
menjadi awal dimulainya era reformasi di Indonesia. Era reformasi memberikan
harapan besar terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan Negara yang lebih
demokratis. Selain itu, reformasi juga diharapkan menjadi titik tolak perubahan
mental bangsa Indonesia sehingga menjadi bangsa yang menjunjung tinggi
nilainilai kebenaran, keadilan, kejujuran, tanggung jawab, persamaan dan
persaudaraan.
Salah satu tuntutan yang berkembang di masyarakat
adalah dilakukannya Amandemen (Perubahan) UUD 1945. Tuntutan itu didasarkan
pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan kehidupan yang
demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan pada hak asasi manusia,
pasalpasalnya bersifat multi tafsir dan membuka peluang terjadinya penyelenggaraan
negara yang sentralistik, otoriter, tertutup dan sarat perilaku KKN (korupsi,
kolusi dan nepotisme). Tuntutuan itu dalam perkembangannya menjadi kebutuhan
bersama bangsa Indonesia. Kemudian, tuntutuan itu diwujudkan secara menyeluruh,
bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan UUD 1945, yaitu perubahan
pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga, dan perubahan keempat. Perubahan
perubahan itu tetap merupakan satu rangkaian dan satu sistem kesatuan.
Amandemen merupakan salah satu upaya inovasi dan kreativitas bangsa Indonesia
dalam bernegara ( Gilang, 1945).
Latar Belakang
AMANDEMEN UUD 1945
• Adanya pasal atau ayat dalam
UUD 1945 yang kemungkinan memiliki interpretasi ganda sehingga menimbulkan
berbagai pengertian.
• Adanya masalah dalam
perkembangan kehidupan yang semakin mengglobal dan belum adanya jawabannya
dalam UUD 1945.
1) UUD
1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi
di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat. Penyerahan kekuasaan
tertinggi pada MPR merupakan kunci yang menyebabkan kekuasaan pemerintahan
negara seakanakan tidak memiliki khubungan dengan rakyat.
2) UUD
1945 memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden.
3) UUD
1945 mengandung pasalpasa yang sangat luwes sehingga dapat menimbulkan
multitafsir.
4) Rumusan
UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negaar belum cukup di dukung ketentuan
konstitusi yang menatur tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum,
memberdayakan rakyat, penghormatan, HAM dan Otonomi daerah.
2. Tujuan
Amandemen
Adapun
tujuan dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a) Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan
nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, dan memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
c) Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui
pembagian kekuasaan yang Iebih tegas, saling mengawasi dan mengimbangi (checks
and balances) yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembagalembaga
negara yang baru sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
d) Menyempurnakan aturan
dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara terhadap warga
negara
e) Melengkapi
aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis.
f) Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan
perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara ( Gilang,
2012).
3. Bidang
yang diamandemen
Amandemen
pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi:
- perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang undang
- perubahan tentang masa jabatan presiden
- perubahan tentang hak prerogative presiden
- perubahan tentang fungsi menteri
- perubahan redaksional
Amandemen
kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi
pengaturan mengenai:
- Wilayah Negara
- hak hak asasi manusia
- DPR
- Pemerintahan Daerah
- Pertahan dan keamanan
- Lambang Negara
- Lagu kebangsaan
Amandemen
ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
- Kedaulatan rakyat
- tugas MPR
- syarat syarat presiden dan wakil presiden
- Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
- pemberentian Presiden
- Presiden berhalangan tetap
- kekosongan wakil presiden
- perjanjian internasional
- kementrian Negara
- DPD
- Pemilihan umun
- APBN,pajak dan keuangan Negara
- Badan pemeriksa keuangan
- Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
- Komisi yudisial
Mahkamah Konstitusi
Amandemen
keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:
- komposisi keanggotaan MPR
- pemilu presiden dan wakil presiden
- presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam
masa jabatan secara bersamaan
- dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
- mata uang
- Bank sentral
- badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
- Pendidikan
- Kebudayaan (Adinda,
2011).
4. Tahapan
Amandemen
- Amandemen Pertama, Melalui Sidang Umum MPR pada tangal 1421 Oktober
1999, oleh 25 orang Panitia Ad Hoc. Disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
Diantaranya:
a) Perubahan: 9
pasal (Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal
20, dan Pasal 21).
b) Inti Perubahan,
Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy).
- Amandemen Kedua, Melalui Sidang Umum MPR 78 Agustus 2000, oleh 47
orang Panitia Ad Hoc. Disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
a) Terjadi
Perubahan: 5 Bab dan 25 pasal (Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal
20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26, Pasal
27, Bab XA, Pasa 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal
28F,Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, BabXV, Pasal
36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C).
b) Inti
Perubahannya Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia,
Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan
- Amandemen Ketiga, Melalui ST MPR 19 November 2001, oleh 51 orang
Panitia Ad Hoc, disahkan pada tanggal 10 November 2001.
a) Terjadi
Perubahan: 3 Bab dan 22 Pasal: (Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6,; Pasal 7A,
Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Bab VIIA, Pasal 22C, Pasal
22D, Bab VIIB, Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E,
Pasal 23F, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B dan Pasal 24C).
b) Inti
Perubahannya, Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan,
Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
- Amandemen Keempat, Melalui ST MPR 111 Agustus 2002,
oleh 50 orang Panitia Ad Hoc. Disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002
a) Perubahan:
2 Bab dan 13 Pasal: (Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B,
Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, PasaL 32, Bab XIV, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal
37).
b) Inti
Perubahannya, DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang,
perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikandan kebudayaan,
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
5. Struktur
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen
UndangUndang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya
(distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya,
yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut kusumawati
, 2014 struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum Amandenen
antara lain:
1. MPR
( majelis Permusyawaratan Rakyat)
Sebagai
Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power)
karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan
MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan
UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden. Susunan keanggotaannya
terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
a) Presiden,
sebagai presiden seumur hidup.
b) Presiden
yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
c) Memberhentikan
sebagai pejabat presiden.
d) Meminta
presiden untuk mundur dari jabatannya.
e) Tidak
memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
f) Lembaga
Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan
memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
2. Presiden
a) Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya
tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
b) Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentrationof power and
responsiblity upon the president).
c) Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
d) Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
e) Tidak
ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden
serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3. DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat)
a) Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
b) Memberikan
persetujuan atas PERPU.
c) Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
d) Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA
DAN BPK
Di samping
itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembagalembaga negara lain seperti
DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
6. Struktur
Kelembagaan Negara Ri Setelah UUD 1945 Diamandemen
Dengan
terjadinya perubahan UUD 1945 berarti terjadi pula perubahan sistem
ketatanegaraan RI. Perubahan tersebut antara lain :
1) MPR
bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat sehingga merubah kedudukan MPR. Lembaga
ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara tetapi sebagai lembaga tinggi
negara.
2) Kekuasaan
DPR dalam struktur yang telah di amandemen menjadi lebih memperoleh kedudukannya
karena DPR memegang kekuasaan membentuk UU yan gsebelumnya hanya berupa hak,
sedang kewajiban membentuk UU ada di tangan Presiden.
3) DPA
menjadi hilang dan sebagai gantinya disebut dengan Dewan Pertimbangan yang
dibentuk oleh Presiden dan statusnya di bawah Presiden. Tugasnya memberi
nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
4) Kekuasaan
kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
yang masingmasing memiliki tugas yang berbeda .
5) Bentuk
NKRI sudah final tidak akan dilakukan perubahan.
6) Kekuasaan
Kehakiman
7) Mahkamah
Agung (MA): berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundangan di bawah undangundang terhadap UU.
8) Mahkamah
Konstitusi (MK) : berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan
keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus
tentang pembubaran parpol dan memutus perselisihan hasil pemilu.
9) Komisi
Yudisial (KY): bersifat mandiri. Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
a) Mempertegas
prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan
kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak
asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
b) Mengatur mekanisme
pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
c) Sistem
konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu
setiap kekuasaan dibatasi oleh Undangundang berdasarkan fungsi masingmasing.
d) Setiap lembaga negara
sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
e) Menata kembali
lembagalembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru
agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
f) Penyempurnaan
pada sisi kedudukan dan kewenangan maingmasing lembaga negara disesuaikan
dengan perkembangan negara demokrasi modern.
1. MPR
a) Lembaga
tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b) Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
c) Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN.
d) Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu).
e) Tetap
berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
f) Susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
2. DPR
a) Posisi
dan kewenangannya diperkuat.
b) Mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
c) Proses
dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
d) Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
3. DPD
a) Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
b) Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c) Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d) Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
4. BPK
a) Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
b) Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
c) Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
5. Presiden
a) Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
b) Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
c) Membatasi
masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
d) Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e) Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
f) Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian
jabatan presiden dalam masa jabatannya.
6. Mahkamah Agung
a) Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
b) Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundangundangan di bawah
Undangundang dan wewenang lain yang diberikan Undangundang.
c) Di
bawahnya terdapat badanbadan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
d) Badanbadan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undangundang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lainlain.
7. Mahkamah
Konstitusi
a) Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
b) Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
c) Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masingmasing oleh Mahkamah Agung,
DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif ( Kusumawati, 2014).
DAFTAR
REFERENSI
HAKEKAT KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Sebagai
“Declaration of Independence” BI
• Alinea I à alasan,
dasar, dalil tentang kemerdekaan yang bersifat universal, obyektif dan logis.
• Alinea II à jawaban,
solusi, bukti, upaya bahwa Indonesia merdeka melalui perjuangan.
• Alinea III à pernyataan
kemerdekaan yang diawali dengan pengakuan terhadap kekuasaan yang bersifat
supranatural.
• Alinea IV à tindak
lanjut dari konsekwensi menyatakan merdeka.
Pembukaan UUD 1945
menentukan adanya tertib hukum Indonesia
• Adanya syarat-syarat:
kesatuan subyek yang mengadakan peraturan hukum, kesatuan azas kerokhanian yang
menjadi dasar dari peraturan hukum, kesatuan daerah dimana keseluruhan
peraturan itu berlaku dan kesatuan waktu terhadap berlakunya seluruh peraturan
hukum itu berlaku.
• Sebagai ketentuan hukum yang
tertinggi yakni sebagai azas bagi hukum dasar baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis.
• Secara hukum tidak dapat
dirubah Tap NO. XX/MPRS/ 1966 , Tap NO. V/MPR/1973, Tap NO. IX/MPR/1978 dan Tap
NO. III/MPR/1983.
Pembukaan UUD 1945
sebagai kaidah negara yang fundamental
• Memenuhi unsur : segi
terjadinya dan isinya.
• Tidak dapat diubah à kelangsungan
hidup negara RI yang telah dibentuk, mengandung
aspek-aspek eksistensi negara RI yang didirikan.