hidden cmr

Selasa, 06 Januari 2015

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1.        Latar Belakang Amandemen UUD 1945
Berhentinya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 menjadi awal dimulainya era reformasi di Indonesia. Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan Negara yang lebih demokratis. Selain itu, reformasi juga diharapkan menjadi titik tolak perubahan mental bangsa Indonesia sehingga menjadi bangsa yang menjunjung tinggi nilainilai kebenaran, keadilan, kejujuran, tanggung jawab, persamaan dan persaudaraan.
Salah satu tuntutan yang berkembang di masyarakat adalah dilakukannya Amandemen (Perubahan) UUD 1945. Tuntutan itu didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan pada hak asasi manusia, pasalpasalnya bersifat multi tafsir dan membuka peluang terjadinya penyelenggaraan negara yang sentralistik, otoriter, tertutup dan sarat perilaku KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Tuntutuan itu dalam perkembangannya menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Kemudian, tuntutuan itu diwujudkan secara menyeluruh, bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan UUD 1945, yaitu perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga, dan perubahan keempat. Perubahan perubahan itu tetap merupakan satu rangkaian dan satu sistem kesatuan. Amandemen merupakan salah satu upaya inovasi dan kreativitas bangsa Indonesia dalam bernegara ( Gilang, 1945).
Latar Belakang  AMANDEMEN UUD 1945
•       Adanya pasal atau ayat dalam UUD 1945 yang kemungkinan memiliki interpretasi ganda sehingga menimbulkan berbagai pengertian.
•       Adanya masalah dalam perkembangan kehidupan yang semakin mengglobal dan belum adanya jawabannya dalam UUD 1945.


1)      UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat. Penyerahan kekuasaan tertinggi pada MPR merupakan kunci yang menyebabkan kekuasaan pemerintahan negara seakanakan tidak memiliki khubungan dengan rakyat.
2)      UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden.
3)      UUD 1945 mengandung pasalpasa yang sangat luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
4)      Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negaar belum cukup di dukung ketentuan konstitusi yang menatur tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, memberdayakan rakyat, penghormatan, HAM dan Otonomi daerah.
2.        Tujuan Amandemen
Adapun tujuan dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional  yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
c)      Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasaan yang Iebih tegas, saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembagalembaga negara yang baru sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
d)     Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara terhadap warga negara
e)      Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis.
f)       Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara ( Gilang, 2012).
3.    Bidang yang diamandemen
Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi:
  • perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang undang
  • perubahan tentang masa jabatan presiden
  • perubahan tentang hak prerogative presiden
  • perubahan tentang fungsi menteri
  • perubahan redaksional
Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan mengenai:
  • Wilayah Negara
  • hak hak asasi manusia
  • DPR
  • Pemerintahan Daerah
  • Pertahan dan keamanan
  • Lambang Negara
  • Lagu kebangsaan
Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
  • Kedaulatan rakyat
  • tugas MPR
  • syarat syarat presiden dan wakil presiden
  • Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
  • pemberentian Presiden
  • Presiden berhalangan tetap
  • kekosongan wakil presiden
  • perjanjian internasional
  • kementrian Negara
  • DPD
  • Pemilihan umun
  • APBN,pajak dan keuangan Negara
  • Badan pemeriksa keuangan
  • Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
  • Komisi yudisial
   Mahkamah Konstitusi
              Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:
  • komposisi keanggotaan MPR
  • pemilu presiden dan wakil presiden
  • presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
  • dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
  • mata uang
  • Bank sentral
  • badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
  • Pendidikan
  • Kebudayaan  (Adinda, 2011).
4.    Tahapan Amandemen
  1. Amandemen Pertama, Melalui Sidang Umum MPR pada tangal 1421 Oktober 1999, oleh 25 orang Panitia Ad Hoc. Disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Diantaranya:
a)      Perubahan: 9 pasal (Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21).
b)      Inti Perubahan, Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy).
  1. Amandemen Kedua, Melalui Sidang Umum MPR 78 Agustus 2000, oleh 47 orang Panitia Ad Hoc. Disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
a)      Terjadi Perubahan: 5 Bab dan 25 pasal (Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26, Pasal 27, Bab XA, Pasa 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F,Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, BabXV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C).
b)      Inti Perubahannya Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan
  1. Amandemen Ketiga, Melalui ST MPR 19 November 2001, oleh 51 orang Panitia Ad Hoc, disahkan pada tanggal 10 November 2001.
a)      Terjadi Perubahan: 3 Bab dan 22 Pasal: (Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6,; Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Bab VIIA, Pasal 22C, Pasal 22D, Bab VIIB, Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B dan Pasal 24C).
b)      Inti Perubahannya, Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
  1. Amandemen Keempat,   Melalui ST MPR 111 Agustus 2002, oleh 50 orang Panitia Ad Hoc. Disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002
a)      Perubahan: 2 Bab dan 13 Pasal: (Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, PasaL 32, Bab XIV, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37).
b)      Inti Perubahannya, DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikandan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
5.    Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen
UndangUndang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut kusumawati , 2014 struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum Amandenen antara lain:
1.      MPR ( majelis Permusyawaratan Rakyat)
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden. Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat. Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
a)                  Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
b)                  Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
c)                  Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
d)                 Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
e)                  Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
f)                  Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
2.      Presiden
a)      Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
b)      Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentrationof power and responsiblity upon the president).
c)      Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
d)     Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
e)      Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3.      DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
a)      Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
b)      Memberikan persetujuan atas PERPU.
c)      Memberikan persetujuan atas Anggaran.
d)     Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4.      DPA DAN BPK
Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembagalembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
6.    Struktur Kelembagaan Negara Ri Setelah UUD 1945 Diamandemen
Dengan terjadinya perubahan UUD 1945 berarti terjadi pula perubahan sistem ketatanegaraan RI. Perubahan tersebut antara lain :
1)      MPR bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat sehingga merubah kedudukan MPR. Lembaga ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara tetapi sebagai lembaga tinggi negara.
2)      Kekuasaan DPR dalam struktur yang telah di amandemen menjadi lebih memperoleh kedudukannya karena DPR memegang kekuasaan membentuk UU yan gsebelumnya hanya berupa hak, sedang kewajiban membentuk UU ada di tangan Presiden.
3)      DPA menjadi hilang dan sebagai gantinya disebut dengan Dewan Pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden dan statusnya di bawah Presiden. Tugasnya memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
4)      Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi yang masingmasing memiliki tugas yang berbeda .
5)      Bentuk NKRI sudah final tidak akan dilakukan perubahan.
6)      Kekuasaan Kehakiman
7)      Mahkamah Agung (MA): berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah undangundang terhadap UU.
8)      Mahkamah Konstitusi (MK) : berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus tentang pembubaran parpol dan memutus perselisihan hasil pemilu.
9)      Komisi Yudisial (KY): bersifat mandiri. Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
a)      Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
b)      Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
c)      Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undangundang berdasarkan fungsi masingmasing.
d)     Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
e)      Menata kembali lembagalembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
f)       Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maingmasing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
1.    MPR
a)      Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b)      Menghilangkan supremasi kewenangannya.
c)      Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
d)     Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
e)      Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
f)       Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
2.    DPR
a)      Posisi dan kewenangannya diperkuat.
b)      Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
c)      Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
d)     Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
3.    DPD
a)      Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
b)      Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c)      Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d)     Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4.    BPK
a)      Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
b)      Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
c)      Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
5.    Presiden
a)      Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
b)      Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
c)      Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
d)     Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e)      Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
f)       Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
6.    Mahkamah Agung
a)      Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
b)      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundangundangan di bawah Undangundang dan wewenang lain yang diberikan Undangundang.
c)      Di bawahnya terdapat badanbadan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
d)     Badanbadan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undangundang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lainlain.
7.    Mahkamah Konstitusi
a)      Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
b)      Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
c)      Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masingmasing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif ( Kusumawati, 2014).

DAFTAR REFERENSI
Kusumawati, Adinta. 2014 . http://www.academia.edu/5924103/Makalah_Sistem_Pemerintahan_Indonesia. Diakses pada 9 Desember 2014.
Adinda. 2011. http://pkn8d19.blogspot.com/2011/01/pengertianamandemenuud1945.html. diakses pada 9 Desember 2014.


HAKEKAT KEDUDUKAN PEMBUKAAN     UUD 1945
Sebagai “Declaration of Independence” BI
•       Alinea I à alasan, dasar, dalil tentang kemerdekaan yang bersifat universal, obyektif dan logis.
•       Alinea II à jawaban, solusi, bukti, upaya bahwa Indonesia merdeka melalui perjuangan.
•       Alinea  III à pernyataan kemerdekaan yang diawali dengan pengakuan terhadap kekuasaan yang bersifat supranatural.
•       Alinea IV à tindak lanjut  dari konsekwensi menyatakan merdeka.
Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya tertib hukum Indonesia
•       Adanya  syarat-syarat: kesatuan subyek yang mengadakan peraturan hukum, kesatuan azas kerokhanian yang menjadi dasar dari peraturan hukum, kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan itu berlaku dan kesatuan waktu terhadap berlakunya seluruh peraturan hukum itu berlaku.
•       Sebagai ketentuan hukum yang tertinggi  yakni sebagai azas bagi hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
•       Secara hukum tidak dapat dirubah Tap NO. XX/MPRS/ 1966 , Tap NO. V/MPR/1973, Tap NO. IX/MPR/1978 dan Tap NO. III/MPR/1983.
Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental
•       Memenuhi unsur : segi terjadinya dan isinya.
•       Tidak dapat diubah à kelangsungan hidup negara  RI yang  telah dibentuk, mengandung aspek-aspek eksistensi negara RI yang didirikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar