HAKEKAT KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Sebagai
“Declaration of Independence” BI
• Alinea I à alasan,
dasar, dalil tentang kemerdekaan yang bersifat universal, obyektif dan logis.
• Alinea II à jawaban,
solusi, bukti, upaya bahwa Indonesia merdeka melalui perjuangan.
• Alinea III à pernyataan
kemerdekaan yang diawali dengan pengakuan terhadap kekuasaan yang bersifat
supranatural.
• Alinea IV à tindak
lanjut dari konsekwensi menyatakan merdeka.
Pembukaan UUD 1945
menentukan adanya tertib hukum Indonesia
• Adanya syarat-syarat:
kesatuan subyek yang mengadakan peraturan hukum, kesatuan azas kerokhanian yang
menjadi dasar dari peraturan hukum, kesatuan daerah dimana keseluruhan
peraturan itu berlaku dan kesatuan waktu terhadap berlakunya seluruh peraturan
hukum itu berlaku.
• Sebagai ketentuan hukum yang
tertinggi yakni sebagai azas bagi hukum dasar baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis.
• Secara hukum tidak dapat
dirubah Tap NO. XX/MPRS/ 1966 , Tap NO. V/MPR/1973, Tap NO. IX/MPR/1978 dan Tap
NO. III/MPR/1983.
Pembukaan UUD 1945
sebagai kaidah negara yang fundamental
• Memenuhi unsur : segi
terjadinya dan isinya.
• Tidak dapat diubah à kelangsungan
hidup negara RI yang telah dibentuk, mengandung
aspek-aspek eksistensi negara RI yang didirikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar