hidden cmr

Selasa, 06 Januari 2015




HAKEKAT KEDUDUKAN PEMBUKAAN     UUD 1945
Sebagai “Declaration of Independence” BI
•       Alinea I à alasan, dasar, dalil tentang kemerdekaan yang bersifat universal, obyektif dan logis.
•       Alinea II à jawaban, solusi, bukti, upaya bahwa Indonesia merdeka melalui perjuangan.
•       Alinea  III à pernyataan kemerdekaan yang diawali dengan pengakuan terhadap kekuasaan yang bersifat supranatural.
•       Alinea IV à tindak lanjut  dari konsekwensi menyatakan merdeka.
Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya tertib hukum Indonesia
•       Adanya  syarat-syarat: kesatuan subyek yang mengadakan peraturan hukum, kesatuan azas kerokhanian yang menjadi dasar dari peraturan hukum, kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan itu berlaku dan kesatuan waktu terhadap berlakunya seluruh peraturan hukum itu berlaku.
•       Sebagai ketentuan hukum yang tertinggi  yakni sebagai azas bagi hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
•       Secara hukum tidak dapat dirubah Tap NO. XX/MPRS/ 1966 , Tap NO. V/MPR/1973, Tap NO. IX/MPR/1978 dan Tap NO. III/MPR/1983.
Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental
•       Memenuhi unsur : segi terjadinya dan isinya.
•       Tidak dapat diubah à kelangsungan hidup negara  RI yang  telah dibentuk, mengandung aspek-aspek eksistensi negara RI yang didirikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar